Home Pendahuluan
Banner
Contact

PT. BM SANJAYA
Jl. Ciledug Raya No.234A Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

(021) 5545418 (Telp)
(021) 5545418 (Fax)

email : info@bmsanjaya.com
Online Customer Service :
Pendahuluan PDF Print E-mail


Setidaknya setahun sekali, isu outsourcing mengemuka, diusung oleh para pengunjuk rasa yang turun ke jalan pada Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada 1 Mei. Seruan yang terdengar selalu sama, yakni menuntut agar praktik outsourcing dihapuskan. Mereka menilai outsourcing tak ubahnya perbudakan modern. Namun, wacana tinggal wacana, tuntutan itu hanya terdengar sehari itu untuk kemudian lenyap tak berbekas seperti terbawa angin, dan terlupakan. Untuk kemudian, setahun lagi, suara yang sama akan muncul lagi, begitu seterusnya, tiada habisnya, tak bosan-bosannya. Seolah tak ada itikad dari pihak-pihak tersebut untuk lebih memahami, setidaknya, bahwa bagaimana pun praktik outsourcing itu sah dan diakui oleh undang-undang ketenagakerjaan. Sehingga, terus-menerus menuntut penghapusannya tanpa terlebih dahulu mengubah undang-undangnya, rasanya sama juga bohong. Sementara, pada sisi yang lain, para pelaku bisnis outsourcing sepertinya gagal menunjukkan bahwa praktik outsourcing tidak hanya bermanfaat melainkan juga telah menjadi keniscayaan yang tak bisa dihindari dalam era global sekarang ini. Sehingga, kedua pihak, yang pro dan yang kontra terhadap outsourcing tak kunjung ketemu dalam satu titik pemahaman yang sama.

Disadari bahwa isu "terpanas" dari praktik outsourcing terletak pada status karyawan yang bersifat kontrak dan bukan permanen, dan ini terus-menerus menjadi isu sensitif. Kita mengajak agar ini dicermati dengan bijaksana dalam konteks Indonesia yang merupakan negeri dengan jumlah pengangguran melimpah. Iftida berangkat dari prinsip bahwa dalam kondisi di mana angka pengangguran begitu besar, maka perluasan kesempatan kerja menjadi sama pentingnya dengan perlindungan bagi mereka yang sudah bekerja. Oleh karenanya, apa pun bentuk atau status hubungan kerja, selama hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka mestinya tidak menjadi persoalan. Di samping itu, dari sisi industrinya sendiri, ada fakta bahwa jenis pekerjaan tertentu yang memang secara alamiah tidak dapat dilakukan secara terus-menerus walaupun pekerjaan itu selalu ada. Pendek kata, outsourcing adalah salah satu solusi untuk memperluas kesempatan kerja, menyerap banyak tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.

 

 
bmsanjaya.com, Powered by Joomla!; Joomla templates by SG web hosting