| Pendahuluan |
|
|
|
|
Setidaknya setahun sekali, isu outsourcing mengemuka, diusung oleh para pengunjuk rasa yang turun ke jalan pada Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada 1 Mei. Seruan yang terdengar selalu sama, yakni menuntut agar praktik outsourcing dihapuskan. Mereka menilai outsourcing tak ubahnya perbudakan modern. Namun, wacana tinggal wacana, tuntutan itu hanya terdengar sehari itu untuk kemudian lenyap tak berbekas seperti terbawa angin, dan terlupakan. Untuk kemudian, setahun lagi, suara yang sama akan muncul lagi, begitu seterusnya, tiada habisnya, tak bosan-bosannya. Seolah tak ada itikad dari pihak-pihak tersebut untuk lebih memahami, setidaknya, bahwa bagaimana pun praktik outsourcing itu sah dan diakui oleh undang-undang ketenagakerjaan. Sehingga, terus-menerus menuntut penghapusannya tanpa terlebih dahulu mengubah undang-undangnya, rasanya sama juga bohong. Sementara, pada sisi yang lain, para pelaku bisnis outsourcing sepertinya gagal menunjukkan bahwa praktik outsourcing tidak hanya bermanfaat melainkan juga telah menjadi keniscayaan yang tak bisa dihindari dalam era global sekarang ini. Sehingga, kedua pihak, yang pro dan yang kontra terhadap outsourcing tak kunjung ketemu dalam satu titik pemahaman yang sama.
|
Pendahuluan


