| Lisensi |
|
|
|
|
BM SANJAYA merupakan perusahaan yang telah diakui keberadaan hukumnya dengan kata lain para vendor tidak perlu ragu terhadap status hukum dari perusahaan kami, berikut license dari PT. BM SANJAYA. :
Dengan sertifikasi dan legalisasi dipenuhi tersebut, maka landasan hukum operasional PT. BM SANJAYA untuk seluruh wilayah Indonesia telah memenuhi persyaratan-persyaratan seperti yang diamanatkan oleh undang -undang :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang “Ketenagakerjaan” Pasal 64 s/d Pasal 66 2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor.KEP.203/MEN/1999 Tentang “Penempatan Tenaga Kerja Di Dalam Negeri”. 3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP-220/MEN/X/2004 Tentang “Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain”. 4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Noomor: KEP.101/MEN/VI/2004, Tentang “Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh”. 5. Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor: KEP-180/BP/2000 tentang “Petunjuk Teknis Pelaksanaan Antar Kerja Daerah (AKAD). 6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/2004 Tahun 2004 tentang “Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu”.
|
Lisensi


